Medan-Beritasatunews.id | Diduga korupsi transaksi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Joko Sutrisno, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).
Penahanan Joko Sutrisno setelah menyandang status tersangka perkara penjualan aluminium alloy sejak 2019 hingga 2024.
Kerugian keuangan negara dari korupsi penjualan aluminium alloy ini diperkirakan mencapai Rp133,496 miliar. Sebelumnya, Joko sempat mangkir dari pemanggilan penyidik pada akhir Desember 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Joko Sutrisno langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Selasa malam (13/1/2026).
Mufakat Pembayaran
Perkara ini berawal dari transaksi penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT Inalum, sebagai BUMN produsen aluminium primer nasional, kepada PT PASU Tbk.
Penyidik menemukan adanya kesepakatan antara kedua perusahaan untuk mengubah skema pembayaran, dari yang semula cash melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Documents Against Acceptance (DA) dengan jangka waktu 180 hari.
Namun dalam praktiknya, setelah skema pembayaran diubah, Joko Sutrisno sebagai pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium yang telah diterima. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar 8 juta Dolar AS.
“Jika dikonversi dengan kurs saat ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp133,496 miliar. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor,” jelas Indra.
Perkara Besar di Tubuh Inalum
Penetapan Joko Sutrisno sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara besar yang menjerat tiga petinggi PT Inalum periode 2019–2021, yakni :
- Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum (2019)
- Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum (2019)
- Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.
Dalam penyidikan perkara rasuah, Kejati Sumut telah memeriksa 44 orang saksi dan telah menggeledah berbagai ruangan strategis di PT Inalum pada 13 November 2025, termasuk ruang direktur keuangan, produksi, dan humas capital, serta menyita sejumlah dokumen penting.
Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Joko Sutrisno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dimana pasal ini memungkinkan penjatuhan hukuman penjara hingga seumur hidup serta kewajiban pengembalian kerugian negara. Kejati Sumut juga menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, kami tidak akan ragu menindak secara hukum,” tegas Indra.
Tata Kelola BUMN
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola PT Inalum, yang berkantor pusat di Sumatera Utara dan menjadi tulang punggung industri aluminium nasional.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2020, Inalum mencatat EBITDA sebesar Rp11,26 triliun, meningkat 33,82 persen dibandingkan tahun 2019.
Untuk menjaga akuntabilitas, Inalum melalui RUPS juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) melakukan audit laporan keuangan periode 2018–2020 dengan anggaran sekitar Rp9,1 miliar.
Namun demikian, terbongkarnya skandal transaksi aluminium ini memperlihatkan bahwa celah penyimpangan dalam transaksi bisnis BUMN masih terbuka. Bahkan melibatkan mitra swasta besar.
Kini, dengan ditahannya Direktur Utama PT PASU, Kejati Sumut mengirimkan sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di sektor industri strategis negara tidak akan berhenti pada satu atau dua nama semata. * B1N-Rizal/r







