Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Masyarakat Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil berharap, soal audit Anggaran Dana Desa (ADD) diduga fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hasilnya harus dilakukan dan dibeberkan secara transparan.
Menurut hasil keterangan masyarakat Kampung Perangusan yang dituturkan pada media ini, Sabtu (1/7/2022) tentang adanya dugaan pengelolaan Mantan Kepala Desa Kampung Perangusan berinisial DT pada tahun anggaran 2020 sesuai pagu anggaran sejumlah Rp792.393.000 dari pagu anggaran tersebut relesasi penyaluran Rp594.294.750, sehingga kelebihan pembayaran di perkirakan Rp197 juta, terang Alwi.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2021 selama enam masih dikelola oleh mantan kepala desa tersebut masih mendapatkan pencairan penarikan pertama sejumlah Rp321.280.000 pada tanggal 13 April 2021 lalu, sehingga sampai saat bekerja diketahui sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa ((Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat Sementara (PjS).
Sesuai dengan data pagu anggaran pengelolaan ADD sumber dana APBN sejumlah Rp733.045.000 dari jumlah tersebut sudah jelas penyaluran relesasi tahap 1, tahap 2, tahap 3 sejumlah Rp308.427.000, sehingga menimbulkan kelebihan anggaran mencapai perkirakan Rp420 jutaan, ucap Alwi.
Sedangkan antara tahun 2021 dan 2020 saja sudah mencapai kelebihan ADD dari APBN mencapai Rp600 jutaan lebih, bayangkan, tambah warga Perangusan berinisial AY.
Lanjut Ay, dari jumlah Rp600 jutaan tersebut sudah jelas berdasarkan data laporan Desa Perangusan, Kecamatan Gunung melalui online sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawaban dari tambah lagi untuk penambahan modal usaha Kampung Perangusan melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang menelan anggaran dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 200.000.000.
Selanjutnya pada tahun anggaran TA 2019 kembali memposkan ADD sejumlah Rp200.000.000 lagi, kata Ay.
Dari jumlah ADD tersebut sehingga berjumlah Rp400.000.000. sampai saat ini tidak jelas dan tidak pernah dimusyawarahkan sesuai juknis, sehingga kami menduga uang BUMK tersebut masih di rekening desa atau direktur BUMK.
Selain tidak musyawarah malah Ketua BUMK enggan di kompirmasi, bahkan Kami pernah melihat kwitansi Ketua BUMK tersebut meminjam uang BUMK kepada Kepala Desa Perangusan melalui bendaharanya Rp35.000.000. Setelah kami lihat, kenapa bisa seperti itu, tanpa ada berita acara dan penghasilan, jawab ketua itu untuk covid 19 di pinjam kepala desa, kata dia.
Setelah itu, pada tahun anggaran 2020 kembali di poskan untuk BUMK Perangusan sejumlah Rp35.000.000, untuk membayar hutang kepala desa. Kok bisa hutang kepala desa dibayarkan dari dana desa, begitulah koronologis pengelolaan ADD di kampung Perangusan ini, jelas Ay.
Menurut perkiraan masyarakat Kampung Perangusan, dugaan yang diperkirakan dari jumlah data pagu tahun 2020 berjumlah Rp197 juta, tambah tahun anggaran TA 2021 Rp420 jutaan, sehingga di perkirakan Rp600 jutaan lebih, di tambah lagi untuk anggaran BUMK dari tahun 2018 Rp200.000.000. Tambah anggaran tahun TA 2019 Rp200.000.000, tambah tahun anggaran TA Rp35.000.000. Sehingga berjumlah Rp435.000.000. yang menelan ADD Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah.
Semua itu sudah kami laporkan ke Pemda Aceh Singkil melalui surat tertulis bahwa semenjak terkuncurnya ADD tidak pernah terbuka secara transparan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kami mempercayakan inspektorat untuk mengaudit Desa Kampung Perangusan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 700/SPT/106/. /2022 audit operasional yang di tanggung jawabi oleh Muhammad Hilal sebagai Inspektur Kabupaten Aceh Singkil di tanda tangani 16 Juni 2022.
Dodi Iskandar sebagai Ketua Tim Audit Operasional Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah semenjak tanggal (16/6/2022) sampai tanggal (4/7/2022) sejauh ini kami belum pernah diberikan penjelasan hasil audit operasional tersebut, ujarnya. * B1N-Wahyudi







