Medan- Beritasatunews.id | Berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara (Sumut), Ahli Hukum Pidana Dr Alpi Sahari SH MHum mengapresiasi kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
“Pengungkapan peredaran narkoba itu merupakan capaian menuju generasi emas sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prawobo agar transformasi Polri yang Presisi melahirkan output dan outcome menuju Indonesia emas melalui generasi penerus bangsa termasuk peran personel Polri dalam mewujudkannya,” katanya, Rabu (26/3/2023).
Hal ini juga telah ditekankan juga oleh Assdm Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa dalam membentuk personel Polri yang unggul sebagai human capital atau sumber daya yang sangat berharga bagi Polri, yang perlu untuk selalu dirawat kesehatan mentalnya agar betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan paripurna.
Baca Juga : Polda Sumut Tindak 24 Ribu Lebih Kendaraan Dalam Operasi Keselamatan 2024
“Penekanan Assdm Kapolri merupakan bentuk derivasi landasan filosofis Pancasila pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan munculnya Self Determination Theory pada landasan sosiologis,” beber Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarja UMSU tersebut.
Menurutnya, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut memfaktakan responsibitas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas dan Kamdagri.
“Karena peredaran narkoba faktor penyebab dominasi terjadinya kejahatan salah satunya disebabkan pelaku yang terkontaminasi bahaya mengonsumsi Narkoba (Self Determination Theory),” tutur Alpi yang sering diminta oleh Mabes Polri dan jajaran kewilayahan untuk memberikan keterangan ahli terutama perkara yang menjadi perhatian publik.
Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya selaku Kabid Humas Polda Sumut pada Senin, 25 Maret 2024 menerangkan, pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan jajaran, saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg.
Responsibilitas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba berkontribusi turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.
Peredaran gelap Narkoba di samping dimaknai sebagai transnational crime juga merupakan crime humanity karena karakteristik kejahatannya tersistem, terstruktrur dan masif, sehingga masih memerlukan tindakan tegas dengan menerapkan sistem pemidanaan berupa hukuman mati.
“Pada tahun 1961 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan instrumen hukum internasional, dibentuk dengan tujuan untuk memberantas penyebaran narkotika yang bersifat melawan hukum dan lintas batas negara,” beber Alpi.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara (transnational crime), dapat mengakibatkan melemahnya ketahanan bangsa. Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang cukup canggih, dan didukung oleh jaringan organisasi yang cukup luas telah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda.
Kondisi ini sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kebersamaan yang nyata dalam rangka menindak pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Apli menambahkan, dalam hubungannya dengan penegakan hukum, negara harus hadir dalam menegakkan hukum untuk mewujudkan perlindungan terhadap warganya.
Sebagai sebuah negara yang menganut supremasi hukum (supremacy of law), Indonesia harus melakukan penindakan secara total terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada pelaku peredaran gelap narkotika, bahkan terhadap pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan dari peredaran gelap narkotika.
“Peredaran gelap narkotika mengikuti hukum pasar, yakni semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula penawaran,” pungkasnya. * B1N-Rizal/Ril