Labusel-Beritasatunews.id | Oknum PPPK, REH yang dtugaskan di Puskesmas Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) diduga rangkap jabatan, dan menjadi sorotan publik karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 5 Tahun 2014, Pasal 88 mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara umum, rangkap jabatan atau menduduki dua jabatan sekaligus tidak diizinkan bagi sebagian besar posisi, terutama di pemerintahan dan perusahaan negara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, REH tercatat merupakan oknum PPPK di Unit Kerja Puskesmas Bunut, dibawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labusel, dengan nomor induk PPPK: 199011142024211021, sebagaimana tertuang dalam keputusan pengangkatan per 29 Februari 2024.
Di sisi lain, REH juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut, Kecamatan Torgamba sesuai Keputusan Bupati Labusel Nomor: 188.45/243/DPMD/2020, tertanggal 30 Juni 2020.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terdapat larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai ASN atau PPPK.
Seorang warga Desa Bunut yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya.
“Kalau memang benar rangkap jabatan, maka salah satu jabatan seharusnya dilepas, dan jika ada honor yang diterima, menurut saya perlu dikaji kembali keabsahannya,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Menindaklanjuti informasi ini, tim telah mencoba mengonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.23 WIB.
Saat dihubungi, REH sempat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, namun percakapan tersebut berakhir tanpa ada pernyataan resmi atau klarifikasi mendalam dari yang bersangkutan.
Masyarakat berharap agar instansi terkait dapat meninjau dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa maupun kabupaten.
Sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan dan terkesan bungkam saat dikonfirmasi perihal tentang dugaan rangkap jabatan. * B1N-Hasan Has







