Pemda Bersama DPRD Kabupaten Solok Bahas Ranperda APBD

Pemda Bersama DPRD Kabupaten Solok Bahas Ranperda APBD

Solok-Beritasatunews.id | Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna, Jumat (15/11/2024).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S. Farm, Apt, Wakil ketua DPRD Mukhlis dan Armen Plani, Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M. Si, Sekda Medison, S. Sos. M.Si, Sekwan Zaitul Iklhas, Anggota DPRD Kabupaten Solok dan Kepala OPD di Lingkup Pemkab Solok.

Kegiatan Pemda bersama DPRD Kabupaten Solok bahas Ranperda APBD diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok tentang Rancangan Perda APBD Kabupaten Solok Tahun 2025. Pandangan Akhir Bupati Solok disampaikan langsung Pjs Akbar Ali.

“Penyusunan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 ini merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025,” sebutnya.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program-program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Saya juga mengingatkan, betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Banggar DPRD dan TAPD, maka pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar Rp1.320.673.544.955,00. melalui pembahasan berubah menjadi sebesar Rp1.346.109.035.955,00.

Dengan rincian, PAD setelah pembahasan sebesar Rp139.987.754.098,00, dan pendapatan transfer setelah pembahasan sebesar Rp1.206.121.281.857,00. Kemudian alokasi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya (SILPA) menjadi sebesar Rp45.000.000.000,” katanya.

Selanjutnya, maka setelah pembahasan, total Belanja Daerah pada Rancangan APBD setelah pembahasan sebanyak Rp1.391.109.035.955,00, dan Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar, dan akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama.

“Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan terakhir saya berpesan, sebagaimana arahan presiden Prabowo Subianto, bahwa kita dapat meminimalisir anggaran dengan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial,” tutupnya.

Dan di akhir kegiatan dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama. * B1N-Ys