Polres Labusel Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Empat Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu

Polres Labusel Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Labusel-Beritasatunews.id | Polres Labusel dari Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek dalam kurun waktu dua hari (7-8 Oktober 2025), berhasil ungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.

Dalam kurun waktu sepekan tersebut Polres Labusel mengamankan empat orang tersangka, serta barang bukti sabu-sabu dengan total berat lebih dari 56 gram bruto.

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Adapun Empat kasus yang dirilis pada Kamis, 9 Oktober 2025 di antaranya :

1). Penangkapan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB. Polres Labusel berhasil mengamankan RD alias Rosip (34), seorang petani.

      Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan RD sedang berada di dalam rumah bersama dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri.

      Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa: 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram bruto, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok merek Sampoerna dan uang tunai Rp150.000.

      Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

      2). Penangkapan di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.21 WIB. Petugas Satuan Reserse Narkoba bersama dengan Bhabinsa dan Perangkat Desa mengamankan dua tersangka, yakni R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

      Dari tangan tersangka Madon, petugas menemukan barang bukti: 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram bruto, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 bong, 1 handphone Vivo warna hitam dan uang tunai Rp171.000.

      Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan sabu, namun dari pemeriksaan handphone milik Ulil ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba.

      Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

      3). Pengungkapan Kasus di Rumah Kos, Kelurahan Kotapinang pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

      Tersangka yang diamankan adalah FSH alias Fani (24), wiraswasta, warga Jalan Labuhan Baru.

      Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna pink yang berisi 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto, 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto, 1 plastik klip besar kosong, potongan plastik, uang tunai Rp780.000 serta 1 unit handphone Oppo A5i.

      Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kotapinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

      4). Penangkapan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas menangkap seorang pelaku AMS alias Agus (39), wiraswasta, warga setempat.

      Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram bruto, 1 timbangan elektrik 2 pipet skop, beberapa kotak dan plastik pembungkus serta uang tunai 77000.

      Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

        Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P Senbiring M, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi.

        “Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran Narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan peran masyarakat sagat penting dalam memutus rantai peredaran Narkoba di wilayah kita,” tegasnya.

        Dengan keberhasilan Polres Labusel ungkap empat kasus narkoba ini, Kepolisian Resor Labusel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan Narkoba, demi terciptanya situasi aman dan kondusif. * B1N-Hasan Has