Langkat – Beritasatunews.id | Polsek Pangkalan Brandan, berhasil ungkap dan amankan pelaku tindak penganiayaan di Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Wilkum Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (19/10/2022) pukul 17.30 WIB.
Pelaku berhasil diamankan sesuai dengan LP/B/134/IX/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tanggal 26 September 2022.
Kapolsek Pangkalan Brandan, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (19/10/2022).
Gustina (pelapor), 46 tahun, warga Dusun I Aman, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Anto (tersangka), 42 tahun, warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Saksi-saksi, Dahlia (17)warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Ratna (43) warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 buah pisau yang terbuat dari bahan besi Kuningan.
Kronologis Kejadian, Senin (26/9/2022) pukul 17.30 WIB, saat pelapor sedang berjualan di Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat. Kemudian tiba-tiba saya di panggil oleh Ratna Dewi, bahwasannya Ratna Dewi melihat Melda Riana Ginting, sudah tergeletak di dalam rumah dengan keadaan kaki di bagian kiri sudah terluka dan berdarah akibat di sayat oleh terlapor.
Kemudian saya dan Ratna Dewi mengantar Melda Rina Ginting ke rumah sakit Pertamina Pangkalan Berandan. Berdasarkan Pengakuan Melda Rina Ginting, adapun pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya adalah Suami Sirinya yang bernama Anto, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan/mengadukan hal ini ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Kronologis Penangkapan, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, menerima Informasi atas keberadaan tersangka atas nama Anto, yang sedang berada di dalam rumah mertuanya di Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal, melakukan lidik dan benar bahwasanya tersangka Anto, sedang berada di dalam rumah mertuanya dan selanjutnya oleh Team, langsung mengamankan tersangka tersebut. Dan saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku, sebelumnya telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban sdri Gustina dan selanjutnya oleh team pun melakukan pencarian terhadap alat yang digunakan tersangka dan sebilah pisau tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya. * B1N-Sfn







