Proyek Taman Rp923.473.815 di Batu Bara Dipertanyakan

Proyek Taman Rp923.473.815 di Batu Bara Dipertanyakan

Batu Bara-Beritasatunews.id. | Proyek Penataan Bangunan dan Taman di Simpang Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara senilai Rp923.473.815,- menjadi sorotan.

Pasalnya Proyek yang dikerjakan oleh CV. Zahfa Karya Perkasa ini kualifikasi perusahaanya dipertanyakan. Dan diduga telah melanggar  Undang-undang K3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012,  tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Sabtu (04/11/2023).

Rahmat, salah satu aktivis anti korupsi di Kabupaten Batu Bara kepada media mengatakan, setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan.

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan :  b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Penerapan Sistem Manajemen ini (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, meliputi Penetapan Kebijakan SMK3 yaitu Perencanaan K3, Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3.

Menurut Rahmat, Proyek Penataan Bangunan dan Taman Sei Bejangkar ini, seperti membangun tugu korupsi. Sejak mulai dikerjaan diduga tidak pernah diawasi oleh konsultan pengawas.

“Bangunan yang baru didirikan ini seperti membangun  tugu korupsi. Terindikasi pekerjaan ini dikerjakan asal jadi. Diduga besi yang digunakan diragukan  kualitasnya. Ada yang yang berstandart SNI dan ada yang tidak, “ ungkap Rahmat kepada wartawan di Sei Bejangkar, Sabtu (04/11/2023).

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan, ukuran pasangan pondasi pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi. Anggaran mobilisasi  diduga juga  di sulap, penyediaan pompa air tidak tersedia, namun didapatkan secara gratis,  terus anggaranya dibuat kemana ?, tuturnya.

Akibat kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dinas terkait, proyek yang menelan biaya hampir Rp1 Miliar ini diduga rentan  dengan korupsi. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno