Sumut  

Rektor UINSU Penuhi Panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Rektor UINSU Penuhi Panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

MedanBeritasatunews.id | Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Syahrin Harahap akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (2/2/2022).

Didampingi adik kandungnya Solahuddin Harahap, Prof Syahrin Harahap tiba di Kantor Ombudsman Jalan Sei Besitang No 3, Jalan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan sekitar Pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Prof Syahrin Harahap kali ini datang lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni pada 7 Februari 2022 mendatang, setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama.

Adapun kehadiran Rektor UINSU untuk memenuhi pemeriksaan terhadap laporan peserta seleksi dosen tetap Non-PNS BLU UIN Sumut Tahun 2021, yang diduga takut dipanggil secara paksa oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Sebelumnya pihak UINSU telah mengutus Solahuddin Harahap, adik kandung Rektor UIN Sumut. Namun kehadiran adik kandung Rektor UIN Sumut pada Senin (31/1/2022) itu, ditolak Ombudsman.

Lantaran Solahuddin tidak memiliki kapasitas dan tidak berkompeten untuk mewakili Rektor UINSU dalam sidang pemeriksaan laporan seleksi dosen tetap Non-PNS tersebut.

Setelah hampir 1 jam menjalani pemeriksaan, Rektor UIN Sumut keluar meninggalkan Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut dengan terburu-buru.

Wartawan yang sudah menunggu di luar sejak pagi, tanpa sepatah kata pun masuk ke dalam mobil pribadinya dan meninggalkan Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Sementara itu, Kepala Ombudsman perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan mengatakan, akan terus mendalami kasus ini.

“Kita mempersilakan masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam penerimaan dosen tetap BLU ini, untuk memberi tambahan data ke Ombudsman selama proses pemeriksaan kasus ini berlangsung,” ujar Abyadi. * B1N/Ril