Langkat – Beritasatunews.id | ES (45), warga Jalan Telaga Said, Gang Telaga, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan, AK (44) warga Jalan Bunyuh On 383 Komplek Pertamina, Kelurahan Puraka II, Kecamatan Babalan.
Kemudian MR (18) warga Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Langkat, karena ketiga-tiganya adalah pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (31/5/2022).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, dengan barang bukti 17 kertas warna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, dengan berat Bruto 42,99 gram, 4 bungkus kantong plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat Bruto 3,6 Kg.
Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Iptu Boirin SH, yang mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, dengan bekal informasi ini, langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, ujar AKP Joko Sumpeno. * B1N-Sfn







