Tokoh Batak Minta Jangan Ada Diskriminasi

Langkat – Beritasatunews.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang dijadwalkan pada 19 Juni 2022 yang bertepatan Minggu, di 165 Desa, yang diharuskan selesai pemilihannya secara menyeluruh pukul 12.00 atau 12.30 WIB, dianggap tidak fair oleh warga nonmuslim atau warga yang beragama Nasrani.

Pukul 09.00-13.00 WIB, mereka melakukan ibadah Minggu di Gereja dan mereka baru bisa mencoblos pukul 13.00 WIB seusai beribadah. Dalam hal pencoblosan ini, warga non muslim minta dispensasi waktu untuk pencoblosan kepada panitia Pilkades serentak di masing-masing desa.

“Jangan ada diskriminasi, kita berdemokrasi atau musyawarah, apakah itu suku dan agamanya dari para pemilih. Warga berharap, di TPS yang mayoritas warganya non Muslim, panitia Pilkades di masing-masing desa harus bijaksana dan dapat memberikan dispensasi waktu. Bagi warga non Muslim yang lakukan ibadah Minggu, agar diberi kesempatan mencoblos calon Kades di TPS nya dimulai jam 13.00 WIB seusai melakukan ibadah,” ujar Alisumidak Simanungkalit, tokoh Batak Langkat dari Dusun Martoba, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Sabtu (4/6/2022).

Tokoh Batak Alisumidak Simanungkalit yang mantan Kalapas Nias menjelaskan, dispensasi waktu pencoblosan di Pilkades serentak Langkat ada di Perbup Langkat.

“Sesuai Perbup Langkat nomor 31 tahun 2015, tentang Juknis Pilkades, pasal 39 huruf e, nomor 10 dituliskan, batas untuk mengakhiri pemungutan suara ditentukan oleh panitia pemilihan setelah dimusyawarahkan dengan para calon.Berarti panitia tidak boleh diskriminasi.

Artinya, kebijaksanaan untuk memberi kesempatan bagi warga yang tidak bisa mencoblos pagi hari sampai siang, karena beribadah dan hal ini bisa dilakukan.Hal ini atas putusan musyawarah para calon Kades dan Paniti, jelasnya.

Pada Perbup Langkat No 31 Tahun 2015, dituliskan juga pada pasal 39 huruf e nomor 11, batas akhir pemungutan suara, ditandai dengan pencoblosan oleh anggota panitia pemilihan.

Pemberitahuan sebelumnya, tentang telah ditetapkannya Pilkades secara serentak, pencoblosan harus sudah selesai pada pukul 12.00 WIB. Untuk batas waktu ini,warga non Muslim meminta dispensasi waktu pencoblosan.

“Bagaimana kami mau datang ke TPS, pagi jam 09 -12.00, kami lagi ibadah Minggu. Karenanya kami minta dispensasi waktu untuk mencoblos setelah kami usai ibadah Minggu atau pukul 13.00 WIB, ujar Charles Silalahi, tokoh masyarakat Dusun Martoba, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Sabtu (4/6/2022).

Ucapan serupa diutarakan oleh Sangat Siregar, warga Dusun Tangkahan Batak, Desa Pasar, Kecamatan Gebang.

“Ia pak, kami warga Batak yang Nasrani meminta perpanjangan waktu pemilihan calon Kades,karena pada hari Minggu kami beribadah,” ujarnya.

Perlu untuk diketahui, ada 6 desa di Kecamatan Gebang yang akan melaksanakan Pilkades serentak, yaitu : Desa Paluh Manis, Pasar Rawa, Pasiran, Paya Bengkuang, Dogang dan Kwala Gebang.

Selain pemilih Kecamatan Gebang, warga pemilih lain di Teluk Hari, Langkat Hilir, serta Langkat Hulu, yang mayoritas pemilihnya beragama Nasrani, juga berharap kepada panitia, untuk memberikan dispensasi waktu untuk pencoblosan Pilkades yang jatuh pada hari Minggu.

Kasus PMDK Langkat, H Sutriswanto, ketika dihubungi oleh awak media melalui handphone selulernya Sabtu siang belum diangkatnya. * B1N-Sfn