Aceh  

Dugaan Maraknya Sertifikat Tanah Main Atas Meja, Masyarakat Aceh Singkil Dirugikan

Dugaan Maraknya Sertifikat Tanah Main Atas Meja, Masyarakat Aceh Singkil Dirugikan

Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ingin mencari keadilan, terkait dugaan mafia tanah dan sertifikat tanah di wilayah Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah.

Sukadi alias Sukad (40), warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, saat dikonfirmasi oleh tim awak media di ruangan kantor camat, Selasa (5/7/2022) membenarkan memiliki sebidang tanah yang terletak di wilayah Desa Blok 18 seluas 8 H bersama Hasmansyah alias Abi, warga Desa Blok 6 Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Sukadi alias Sukad, telah mengganti rugi kebun Hasmansyah pada tahun 2019, ditandatangani Kepala Desa Blok 18 seluas 4 Ha, yang ditanami sawit, kata Sukadi.

Hasmansyah Alias Abi (54), warga Desa Blok 6 Baru, Kecamatan Gunung Meriah, membenarkan bahwa sudah mengantirugikan sebidang tanah kepada Sukadi alias Sukad, seluas 4 Ha lebih kurang dan dan sisa 4 H saat ini milik saya dan mengenai asal usul tanah saya juga membeli pada tahun 2005.

Awalnya saya membeli atau ganti rugi pada tahun 2005 tidak ada masalah sampai tahun 2012, kenapa toh baru baru ini ada yang mengakui dan memiliki sertifikat, ucap Hasmansyah di kediamannya.

Dugaan Maraknya Sertifikat Tanah Main Atas Meja, Masyarakat Aceh Singkil Dirugikan

Lanjut Hasmansyah, sebagai bukti legalitas wilayah hukum antara Desa Blok 15 dengan Desa Blok 18 masih bersebelahan dengan Desa Sanggaberu Silulusan, ternyata perkebunan milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah alias Abi di wilayah hukum Desa Blok 18, ujar Hasmansyah.

Kepala Desa Blok 18 melalui Kepala Dusun (Kadus) Rinto Nenggolan, bahwa sudah menurunkan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil, untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat Program Nasional (PRONA) bahwa tidak ada tanda-tanda, sudah ada sertifikat dan kini sudah dipetakan, ungkap Rinto.

Nah seandainya ada sertifikat yang dikeluarkan Kepala Desa Blok 15, ya itu mungkin bukan di wilayah hukum Blok 18. Sementara antara Desa Blok 18 dengan Desa Blok 15 masih ada antaranya itu Desa Sanggaberu silulusan.

Nyatanya, waktu pengukuran tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 30 Juni 2022, bahwa masih banyak perkebunan masyarakat masih kosong belum bersertifikat kata orang BPN, jelas Rinto.

Abdul Hasnan Camat Gunung Meriah saat dimintai keterangan, terkait batas wilayah Desa Blok 18 dan Desa Blok 15 masih ada Desa Sanggaberu Silulusan di Kecamatan Gunung Meriah, jelas Abdul Hasnan.

Namun permasalahan sengketa kebun Sukadi alias Sukad terletak di wilayah hukum Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, tapi ada oknum berinisial SL mengaku memiliki sertifikat tanah yang di miliki Sukadi alias Sukad.

Sedangkan letak sertifikat milik SL tersebut di wilayah hukum Desa Blok 15. Artinya, bukan di tanah kebun milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah alias Abi. Ini sangat perlu diselesaikan secara mufakat di selesaikan di desa, sesuai tapal batas masing- masing wilayahnya. Bukan main di atas meja saja, harus turun ke lapangan biar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Jikalau seperti ini, mana bisa selesai, sementara sepihak tidak ingin di ajak mediasi. Ya harus gimana lagi, kita serahkan saja lagi pada pihak yang berwajib dan pada ahlinya tentang legalitas keabsahan sertifikat milik oknum tersebut, jangan-jangan ada permainan di atas meja saja, jelas Abdul Hasnan.

SL pemilik sertifikat CV KKS ketika di temui awak media tidak berada di kantornya, menurut keterangan pekerjanya pimpinan CV KKS sedang berada di Medan, Sumatera Utara, ungkap pekerja tersebut kepada awak media. * B1N-Wahyudi