DPRD Batubara Soroti Target Pendapatan Daerah

DPRD Batubara Soroti Target Pendapatan Daerah

Batubara – Beritasatunews.id | Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Batubara berkesimpulan rancangan KUAS yang disusun oleh Pemkab Batubara telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun, FPG melalui jurubicaranya Rizky Arietta memberikan beberapa masukan dan sorotan.

Pandangan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Nota KUAS-PPAS RAPBD tahun anggaran 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri, Selasa (12/7/22).

Berkaitan dengan pembangunan kantor Bupati Batubara yang sudah direncanakan dan dianggarkan sejak tahun 2020, di mana kegiatannya bersifat tahun jamak (multiyears), FPG memandang harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah.

Demikian pula penganggaran kegiatan tahun jamak, disebutkan FPG, harus berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD serta jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah.

“Kepada Pemkab Batubara, FPG meminta penjelasan terkait sub kegiatan pembangunan kantor bupati,” tegas jurubicara FPG Rizky Aryetta.

Dalam nota KUAS Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Batubara tahun 2023, dicantumkan target dan asumsi pendapatan daerah Rp1.161.535.757.177. Target belanja daerah Rp1.186.008.182.020. Dari sini dapat dilihat bahwa target belanja melebihi target pendapatan sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp24.472.424.843.

FPG menyoroti target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

FPG setelah membaca KUAS PPAS RAPBD Kabupaten Batubara tahun 2023 dan mencermati tabel target pendapatan daerah melihat adanya ketimpangan dalam penetapan target pajak daerah dan target retribusi daerah yang keduanya merupakan komponen dalam perhitungan pendapatan daerah.

Target pajak daerah sebesar Rp102.160.000.000, sementara target retribusi daerah hanya sebesar Rp5.170.000.000. FPG meminta penjelasan apa yang menjadi dasar penetapan target pajak dan retribusi daerah.

FPG juga mencermati tabel struktur surplus/defisit berdasarkan proyeksi pendapatan belanja daerah dan tabel struktur pembiayaan daerah/pembiayaan APBD. Dalam tabel tersebut FPG melihat target penerimaan pembiayaan sebesar Rp58.598.459.340 yang keseluruhan penerimaan pembiayaan ini bersumber dari Silpa.

FPG berpandangan angka ini juga merupakan target Silpa yang ditetapkan untuk APBD tahun anggaran 2023.

Terhadap hal ini FPG meminta penjelasan dan mengingatkan agar Pemkab Batubara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan batas maksimal Silpa APBD. Terhadap rencana pengeluaran pembiayaan yang salah satunya adalah penyertaan modal daerah sebesar Rp10.000.000.000, FPG meminta kepada Pemkab Batubara penjelasan mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Apakah penyertaan modal tersebut diberikan kepada BUMD atau Perumda yang sudah berdiri atau Perumda yang akan dibentuk baru. FPG kembali mengingatkan penyertaan modal dalam bentuk keuangan untuk BUMD atau Perumda yang baru di bentuk harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” pungkas Rizky Arietta. * B1N-Samri Sinaga