Unit Pidum Polres Langkat Amankan Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Secara Terpisah

Langkat – Beritasatunews.id | Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga S Sos dan Opsnal Pidum amankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan secara terpisah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (3) ke 4e dan ke 5e KUHPidana, Senin (18/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing, Ms alias Bt (22), warga Dusun I, Pasar Batu, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Pelaku diamankan beserta barang buktinya, 1 unit handphone Xiomi 4x warna hitam putih.

Rid alias Rd (18), warga Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Pelaku diamankan di rumahnya.

Pelaku AC Trg alias Dik, warga Dusun I Pasar Batu, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Pelaku Ac Trg diamankan di rumahnya.

Ketiga pelaku diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/601/VI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA SU tanggal 18 Juni 2022. * B1N-Sfn