Reskrim Polsek Gebang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Reskrim Polsek Gebang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Langkat – Beritasatunews.id | Reskrim Polsek Gebang Brandan berhasil ungkap Tindak Pidana Pencurian di Wilkum Polsek Gebang, berdasarkan Sesuai dengan LP/26//IX/2022//LKT/SEK-GEBANG, Tanggal 04 September 2022.

Hal ini disampaikan Kapolsek Gebang Iptu Mahruzar Sebayang SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Selasa (13/9/2022).

Pelaku yang diamankan Z (37), warga Dusun I, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Junaedi (48) sebagai Pelapor dan juga Personil Polri, warga Dusun V Abdi, Jalan SMU Negeri Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Adapun saksi saksinya, Mhd Andi (24), Mahasiswa, warga Dusun V Abdi, Jalan SMU Negeri Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Patio (41),TNI AL, warga Komplek Marinir Tangkahan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku : 1 buah Kotak Handphone merk Vivo Y19 warna hitam.

Kronologis Kejadian
Sabtu (03/9/2022), sekira pukul 23.00 WIB, ketika Pelapor sedang berada di RSU Mahkota Bidadari, berada di Jalan SM Raja, Dusun IV Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, untuk menjaga istrinya yang di Opname di RSU tersebut, di lantai III ruang tunggu ICU.

Pelapor saat itu mengecas HP merk Vivo Y19 warna hitam, selanjutnya pelapor tertidur. Sekira pukul 02.00 dihari Minggu, Pelapor terbangun dari tidurnya untuk ke kamar mandi dan pelapor tidak melihat lagi HP yang dicasnya.

Pelapor kemudian melaporkan hal tersebut kepada security dan bersamanya pelapor melihat rekaman CCTV, disitu terlihat HP miliknya telah diambil orang tidak dikenal.

Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke Polsek Gebang, untuk membuat laporan pengaduan, guna diproses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolsek Gebang Iptu Mahruzar Sebayang SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu PE Slhaloho, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

Selasa (13/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim beserta 2 orang anggotanya melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Gebang, setibanya di Jalan Sudirman, Kanit Reskrim bersama Anggota, melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki dari arah Gebang, menuju arah Tanjung Pura, dengan menggunakan jaket hitam dan sepatu berwarna merah.

Dimana ciri-ciri laki-laki tersebut, sesuai dengan gambar pelaku yang mengambil HP merk Vivo Y19 warna hitam di ruang tunggu lantai III RSU Mahkota Bidadari yang terekam oleh CCTV.

Melihat hal itu, Kanit Reskrim bersama 2 orang anggotanya mengamankan Pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku di giring ke Polsek Gebang.

Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ketika ditanyakan tentang Handphone, pelaku mengaku sudah menjualnya di daerah Tembung dengan harga Rp1.500.000.

Atas peristiwa pencurian tersebut, Pelapor mengalami kerugian Rp3.000.000. * B1N-Sfn