Medan-Beritasatunews.id | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap tugas dan peran dua eksekutor pembakar rumah Sempurna Pasaribu dalam waktu kurang dari 10 hari, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Adapun kedua eksekutor pembakar rumah Sempurna Pasaribu yang ditangkap Polda Sumut yakni RAS (37), dan YT alias Selawang (36). Satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk.
Tugas dan peran kedua eksekutor, RAS dan YT masing-masing berbeda.
RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebanyak 2 botol berukuran 1 liter dengan harga Rp130 ribu.
Sementara YT bertugas menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar yang telah dicampur jadi satu, kemudian membakar rumah Sempurna Pasaribu yang terbuat papan.
“RAS berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic, sementara YT berada diboncengan. YT bertugas menyiramkan pertalite dan solar yang telah dicampur jadi satu ke rumah korban yang terbuat dari papan, kemudian menyalakan api dan kemudian membakar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024).
Usai menyiram rumah korban, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi.
Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti ditemukan di lapangan, ucap Hadi.
“Dari ponsel tersangka RAS yang sudah disita penyidik, pada pukul 02.30 WIB (sebelum kejadian) RAS terlebih dahulu melakukan survei lokasi serta pemantauan situasi. Kemudian RAS menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Hadi.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, Sabtu dinihari (7/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap eksekutor ini melakukan perlawanan, sehingga terpaksa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur.
Penangkapan terhadap kedua eksekutor ini, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, dan disesuaikan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Juga melibatkan dokter forensik, serta menggunakan multidisiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus tersebut, hingga penangkapan terhadap kedua eksekutor,” jelas Hadi.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sementara YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. * B1N-Rizal/R







