22 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Sat Narkoba Polres Tapteng di Pandan

22 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Sat Narkoba Polres Tapteng di Pandan

Tapteng-Beritasatunews.id | Satuan (Sat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan 22 paket sabu siap edar di Kota Pandan, Kabupaten Tapteng.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni MI alias Gondrong alias Ketang (42), warga Sibuluan Indah, Kota Pandan, Tapteng, Sumut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Ridwan Hutagalung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Sarudik, Seorang Pria Dibekuk Polres Tapteng

Plh Kapolres Tapteng, AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan, bahwa dari penangkapan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita beberapa barang bukti dari TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 22 (dua puluh dua) paket sabu berat bruto 2,68 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp200.000, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Hutagalung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada Jumat. 27 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku MI (42) alias Gondrong alias Ketang.

“Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka adalah residivis narkotika, dan telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu. Dia mendapatkan sabu dari rekannya inisial Betmen di Kota Sibolga,” terang AKP Gunawan.

Selain itu, Tim Operasional (Opsnal) Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan terhadap Betmen, namun belum berhasil ditemukan.

Saat ini pelaku MI alias Gondrong (42) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. * B1N-Las