Padang Lawas-Beritasatunews.id | Polres Padang Lawas dalam hal ini Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto S.IK didampingi Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, SH, MH melaksanakan pres release ungkap kasus narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 44 Kg, Sabtu (9/8/2025).
Berhasil diamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu IP (48), warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas, berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur, dan mencari pembeli Ganja di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja.
MP (34), warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosospan, Kabupaten Palas, berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/membungkus ganja, dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
Kemudian PA (17), warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kaupaten Palas, (anak di bawah umur), berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP (34), dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
“Modus operandi tersangka IP (48) bersama-sama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya, membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 42 bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg), dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 Kg), 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No. Pol. BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, 1 (satu) unit HP merk realme, 14 buah plastik assoy warna hitam, 14 buah goni/karung, 14 buah karton, 14 buah plastik hitam, 5 kilogram kopi, 1 unit HP Merk Vivo warna orange, dan 1 unit HP merk vivo warna biru.
“Terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikka,” pungkas Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto S.IK.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, SH, MH yang didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan menjelaskan kronologisnya.
Pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza No. Pol. BM 1329 BH berangkat dari Desa Hutabaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan, yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
“Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu, tim yang berada di jembatan langsung memberhentikan mobil tersebut, dan setelah mobil berhenti para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam, dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja,” tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP (48), dan MP (34), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Sedangkan terhadap inisial PN yang umurnya belum 18 tahun, sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak, dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
“Para pelaku berinisial IP (48), MP (34), dan PA (17), bersama dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 44 Kg diamankan di Polres Padanglawas untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya,” kata Bripka Ginda K Pohan.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padanglawas, untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada Polres Padang Lawas bila mengetahui, melihat peredaran Narkoba segera menghubungi call center 110 untuk kita tindaklanjuti, agar Kabupaten Padang Lawas bersih dari narkoba tersebut, demi anak cucu kita kelak,” tandasnya. * B1N-Rizal/R







