Dugaan Tabrak Lari di Jalan Lintas Sei Bejangkar, Korban Alami Luka dan Kerugian Materiil

Dugaan Tabrak Lari di Jalan Lintas Sei Bejangkar, Korban Alami Luka dan Kerugian Materiil

Sei Bejangkar-Beritasatunews.id | Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dugaan kuat merupakan kasus tabrak lari terjadi di Jalan Lintas Sei Bejangkar, Selasa (31/3/2026) lalu, sekitar pukul 16.21 WIB.

Korban dalam kejadian tersebut adalah sepasang suami istri, salah satunya bernama Kamal Lubis, warga Gang Sekolah, Lingkungan VII Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan secara normal.

Tiba-tiba, sebuah mobil yang diduga dikemudikan oleh perempuan berinisial IFY menabrak bagian belakang kendaraan korban. Akibat benturan tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.

Dugaan Tabrak Lari di Jalan Lintas Sei Bejangkar, Korban Alami Luka dan Kerugian Materiil

Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada tubuh serta kerusakan fisik pada kendaraan yang dikendarai.

Yang menjadi sorotan, pengemudi mobil pelaku bukannya berhenti memberikan pertolongan maupun menunjukkan tanggung jawab, melainkan langsung meninggalkan lokasi kejadian, sehingga dugaan tabrak lari pun mencuat.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, serta Pasal 312 mengenai kewajiban pengemudi untuk berhenti, menolong korban, dan melaporkan kejadian.

Hingga saat ini, pihak korban mengaku masih menunggu iktikad baik dari pengemudi yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, hingga rilis ini diterbitkan, belum ada upaya penyelesaian maupun tanggung jawab yang diberikan.

Melalui pendamping hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara Sumatera Utara, pihak korban menyatakan masih membuka ruang musyawarah untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, jika tidak ada niat baik dari pihak pelaku, maka proses hukum akan ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. Kami masih menunggu iktikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertanggung jawab,” tegasnya. * B1N-Nardi