Hukum  

Tidak Sesuai Spesifikasi Namun Dicairkan 100%, Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RS Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar

Gunungsitoli-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang pejabat berinisial LBL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak raksasa mencapai Rp38.550.850.700. Penetapan status tersangka dan eksekusi penahanan dilakukan,vKamis (7/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, SH., MH, membenarkan langkah hukum tersebut lewat keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH., MH. Ia menegaskan, penetapan tersangka telah didasari bukti yang sah dan cukup, memenuhi seluruh syarat formil maupun materil sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sah sebagaimana diamanatkan Pasal 235 KUHAP. Atas dasar itulah, kami menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 07 Mei 2026, yang menetapkan LBL sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Yaatulo Hulu di hadapan awak media.

Berdasarkan temuan penyidikan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sangat jelas dan nyata. Ia selaku pejabat yang berwenang, terbukti menyetujui laporan kemajuan pekerjaan sebesar 100 persen dan memerintahkan pencairan dana secara penuh. Padahal, hasil pekerjaan fisik di lapangan tidak selesai tuntas dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta ketentuan yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Akibat tindakan tersebut, keuangan negara menderita kerugian yang cukup besar.

“Inti perbuatan melawan hukum yang terbukti adalah persetujuan pencairan pembayaran 100 persen, padahal kenyataan fisik pekerjaan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang disepakati. Hal ini jelas menimbulkan kerugian yang tidak seharusnya dibebankan kepada keuangan negara,” tegasnya.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, demi kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT – 10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 07 Mei 2026, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 07 Mei hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli.

“Tersangka resmi ditahan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli. Langkah ini diambil semata-mata untuk kepentingan penyidikan, agar proses pengumpulan bukti dan keterangan dapat berjalan lancar, aman, dan terkendali,” tambahnya.

Atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar pasal-pasal berat dalam hukum pidana dan pemberantasan korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menutup keterangannya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum selesai dan akan terus didalami secara intensif. Pengembangan kasus masih berjalan, tim penyidik akan terus menelusuri jejak keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan atau terlibat dalam tindak pidana yang merugikan negara ini, hingga kasus terungkap sejelas-jelasnya dan mendapatkan keadilan. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *