Hukum  

Penyidik Kejatisu Geledah Kantor Satker Perumahan II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp46 M

Medan-Beritasatunews.id | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menindak tegas. Mereka resmi menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II yang beralamat di Jalan Gunung Krakatau, Medan. Tindakan hukum ini dilaksanakan pada Senin (27/04/2026), dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun).

Penggeledahan dilakukan secara sah berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut, serta telah mengantongi izin resmi dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Langkah ini diambil guna mengumpulkan dan melengkapi bukti hukum yang kuat dalam penyidikan kasus tersebut.

Perkara yang diselidiki menyangkut pelaksanaan proyek pembangunan rumah susun selama periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, yang tersebar di tiga wilayah strategis, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deliserdang. Nilai total anggaran yang dikelola dalam proyek ini tercatat mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp64 miliar rupiah.

Dalam operasi penggeledahan, tim penyidik menelusuri ruangan-ruangan kunci yang berada di lantai II dan III gedung kantor. Ruangan yang diperiksa secara mendalam meliputi ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker), ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasil dari pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya berupa dokumen fisik yang berkaitan dengan administrasi dan pembayaran pekerjaan, serta data elektronik berupa salinan lunak yang diambil dari sejumlah perangkat komputer dan laptop yang ada di lokasi.

Kegiatan penggeledahan berlangsung cukup lama dan intensif, dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan masih terus berjalan hingga pukul 18.00 WIB. Penyidik menegaskan bahwa upaya pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan secara cermat dan mendalam hingga tuntas.

Langkah ini bertujuan agar seluruh fakta dan kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap secara jelas, akurat, dan transparan kepada publik. Penyidikan juga difokuskan untuk mengidentifikasi dan memproses hukum pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.* B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *