Deliserdabg – Beritasatunews.id | Adanya bangunan tanpa IMB dan tidak memiliki Amdal yang berdiri di Jalan Kongsi Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang diperuntukan untuk klinik kesehatan harus di tindak tegas, bila perlu harus di bongkar.
Hal ini dikatakan M Rajab Koto selaku Ketua Umum LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) Sumatera Utara pada awak media, Senin (12/12/2022).
“Adanya bangunan yang tak memiliki perizinan jangan ada pembiaran dan merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Dengan adanya temuan ini, Pengurus LSM TKH Prop Sumut akan mensurati dan meminta Azhari Tambunan selaku Bupati Deliserdang dan dinas terkait Deliserdang segera membongkar bangunan tersebut. Bila perlu segera meindak tegas aparatur Kecamatan di Patumbak yang telah menjalankan roda pemerintahan dengan melakukan pembiaran yang merugikan PAD Kabupaten Deliserdang.
Tambahnya, pihak kecamatan dan pihak desa setempat jangan tutup mata adanya suatu bangunan yang berdiri tanpa IMB dan AMDAL yang jelas merugikan kas daerah. Terlebih jika hal ini di biarkan secara kedepan dampak AMDAL yang bisa merugikan masyarakat dan pencemaran di lingkungan setempat.
Jika pihak kecamatan tidak merespon terhadap bobolnya PAD Deliserdang, maka ini adanya dugaan KKN dan ini ada pembiaran oleh oknum-oknum yang membekingi terhadap pendirian bangunan tanpa izin peruntukan. Kita akan usut terhadap aparatur yang melakukan tindakan KKN yang merugikan PAD bagi daerah tanpa tebang pilih, tegas Rajab. * B1N-Deddy