Wabup Solok Terjerumus Teken Tanpa Berpedoman Imsakiyah
Solok-Beritasatunews.id | Pemberlakuan jam kerja dan istirahat selama Ramadan bagi Pegawai Negeri yang diteken Wakil Bupati Solok, H. Chandra, S.Hi ditengarai asal comot dan jiplak, tanpa berpedoman keilmuan.
Wabup Chandra kerap disapa pak haji sekaligus ustaz, meneken tidak mencermati apa yang disodorkan leading sektor dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut.
Melihat Surat Edaran (SE) Wabup Solok, pengaturan jam kerja dan rehat Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M dari surat Nomor 800/399BKSPDM-2025 bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dengan jadwal istirahat yang berbeda dari Perpres:
– Senin-Kamis: Pukul 12.00 – 12.30 WIB
– Jumat: Pukul 12.30 – 12.30 WIB (waktu istirahat tidak berubah).
Memang secara Nasional jam kerja ASN selama Ramadan diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat dengan waktu istirahat adalah:
– Senin-Kamis: Istirahat selama 30 menit
– Jumat: Istirahat selama 60 menit.
Dengan adanya Perpres ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus untuk pengaturan jam kerja selama Ramadan.
Namun, di Kabupaten Solok, Wabup Candra menerbitkan SE.
Keniscayaan, yang diteken tidak memperhitungkan waktu salat Zuhur dan Jumat, sehingga berpotensi dilanggar karena bersamaan waktu shalat Zhuhur dan Jumat berjemaah.
Buktinya, waktu Zhuhur dan Jumat untuk Imsakiyah wilayah Solok 12.29, sementara istirahat Senin-Kamis 12.00 – 12.30, dan lebih kacau lagi Rehat Jumat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Artinya rehat Jumat mau habis, sementara waktu shalat Jumat baru dimulai,” inikan rancu SE tersebut.
Merilis seperti diungkapkan DR. Dendi, MA mubalig terkenal politikus PPP ini, melihat kekurangcermatan Wabup meneken surat yang disodorkan bawahan, tanpa mempertimbangkan efek di belakangnya.
Menurutnya, aturan jam istirahat yang ditetapkan tidak selaras dengan waktu salat Zuhur di Kabupaten Solok, yang baru masuk pada pukul 12.33 WIB.
Sungguh sangat ironis, hari Jumat istirahat hanya sampai pukul 12.30 WIB, padahal salat Jumat belum dilaksanakan. Seharusnya, Pemda Kabupaten Solok lebih memperhatikan perbedaan waktu salat di setiap daerah dan menyesuaikannya dengan kebijakan lokal, bukan mengadopsi aturan yang mungkin lebih cocok untuk daerah lain seperti Jakarta, di mana Zuhur masuk lebih awal pada pukul 12.00. WIB.
Sejatinya Pemerintah Kabupaten Solok segera merevisi SE tersebut, agar tidak menimbulkan kebingungan. Dan ke depan Pemkab Solok lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terkait surat edaran. * B1N-Ys







