Binjai–Beritasatunews.id: Asisten II Pemko Binjai sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Affan Siregar, menghadiri sosialisasi pengelolaan dan penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau, untuk mengedukasi para pelaku usaha dalam mengawasi pita cukai palsu, Selasa (14/12/2021) di Aula Pemko Binjai.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tersebut, menghadirkan pembicara Kepala Bidang Anggaran Nadratul Firda, Kabid Perbendaharaan M Rifi Hamdani, dan Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Medan Aulia Nasution.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Nomor Per-42/BC/2016 Tentang Bentuk Fisik dan/atau spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2017, terdapat ciri-ciri pita cukai pada barang hasil tembakau.
Pita cukai asli pada barang hasil tembakau sekurang-kurangnya akan memuat satu hologram. Dalam hologram tersebut akan terdapat teks BC dan RI, terdapat lambang negara RI yaitu burung garuda.
Juga terdapat lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC), tarif cukai, angka tahun anggaran, terdapat harga jual eceran, teks ‘Republik’ atau ‘Indonesia’ dengan huruf kapital. Terdapat teks ‘Cukai Hasil Tembakau’ dengan huruf kapital, isi kemasan, dan terdapat juga jenis hasil tembakau. * B1N-NS