Sabang-Beritasatunews.id | Cegah perundungan di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri Sabang kembali menggelar pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Acara kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Aula SMAN 2 Sabang ini dimulai pukul 10,00 WIB, dengan mengangkat tema “Bullying dan Cyber Bullying”.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sabang atas konstribusinya dalam pembinaan karakter peserta didik sejak dini.
Ia menekankan bahwa perundungan masih kerap terjadi di lingkungan sekolah, dan sering kali dianggap sebagai hal yang biasa.
Padahal dampaknya dapat berlanjut dan mempengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, diperlukan langka pencegahan sejak dini agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.
Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang terwujudnya lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan, baik verbal maupun nonverbal.
Acara tersebut langsung dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Risky, SH, MH, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang yang diwakili Ratnawisa, S, Pd, Kepala SMAN 2 Sabang Suriadi, S.Pdi, MA, jajaran Tim Intelijen Kejari Sabang, para guru serta sekitar 100 siswa siswi SMAN 2 Sabang.
Kepala SMAN 2 juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kembali terpilihnya SMAN 2 Sabang sebagai lokasi strategis tempat pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah.
Ia menilai kegiatan untuk cegah perundungan di kalangan pelajar ini merupakan wujud sinergi berkelanjutan antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan, dalam membentuk karakter siswa yang berintegritas dan berkesadaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S,H, M,H dalam sambutannya menegaskan bahwa tindakan bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial, bukanlah perbuatan sepele, dan memiliki konsekuensi hukum.
Ia mengajak seluruh siswa untuk saling menghormati, menjaga etika pergaulan, serta menggunakan media sosial secara bijak, demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari perundungan.
Sedangkan materi penyuluhan yang disampaikan oleh Kasubsi l Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernando, SH bersama Jaksa Fungsional Ellyta, SH yang memaparkan pengertian, bentuk, dampak, serta ancaman pidana terhadap pelaku bullying dan Cyber bullying.
Acara kegiatan berlangsung Interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para siswa.
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Sabang berharap dapat terus menanamkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya perilaku perundungan di lingkungan pendidikan.
“Sebagaimana amanat pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH. * B1N-Top







