Labusel-Beritaaatunewa.id | Dalam waktu 1×24 jam, Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yang terjadi di wilayah hukum Polres Labusel.
Dalam waktu kurang 1×24 jam pelaku seorang pria berinisial S alias Scatter (43), diamankan setelah diketahui menjadi dalang pembunuhan terhadap Anto alias Anto Tomok (59), seorang petani asal Dusun Pernantian 1, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tengah kebun sawit milik seorang warga bernama Lukito di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban ditemukan dalam posisi telungkup dan tertutup tumpukan pelepah sawit kering dengan keadaan tidak bernyawa lagi, yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang biasa dijaganya.
Sebelumnya kronologi pembunuhan Anto, istri korban merasa heran suaminya pergi dari Kamis, 12 Juni 2025 pagi sampai Kamis malam belum juga pulang.
Istri korban pun pergi bersama keluarganya untuk mencari di kebun sawit yang diawasi suaminya, namun tidak ditemukan.
Jumat, 13 Juni 2025 pagi istri korban pergi ke rumah Kepala Dusun (Kadus) Pernantian 1 untuk melaporkan bahwa suaminya tidak pulang sejak Kamis pagi hingga Jumat pagi.
Kemudian pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 14. 00 WIB usai Salat Jumat, istri korban dibantu warga terus mencari dan menelusuri kebun sawit.
Tiba-tiba mereka menemukan tanda atau jejak kendaraan bermotor korban dan tumpukan pelepah sawit, mereka curiga dan melihatnya, ternyata suami dari Tuminah ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di kebun sawit, dengan ditutupi tumpukan pelepah sawit kering.
Kadus Pernantian 1 langsung menghubungi Polsek Silangkitang. Polisi segera turun tangan dipimpin oleh Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah, bersama tim Satreskrim Polres Labusel yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, SH, MH.
Terungkapnya identitas pelaku dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, polisi mencurigai seorang pria bernama S alias Scatter, mantan rekan kerja korban yang sebelumnya diberhentikan karena ketahuan mencuri sawit di kebun yang mereka jaga.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat. Dalam waktu 1×24 jam atau hanya berselang sehari pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.
Motif dan Pengakuan Tersangka
Dalam interogasi, S alias Scatter mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas teguran kasar dan pemecatan yang dialaminya.
Insiden bermula saat korban memergoki pelaku mencuri sawit. Korban menegur dengan kata-kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh.
Tak terima, pelaku mengambil gancu sawit yang ada di dekatnya dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jenazah ke tumpukan pelepah sawit, menutupi tubuh korban, dan mengambil senapan angin, dompet, serta dua unit ponsel milik korban.
Satu HP sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dan rencananya akan digadaikan.
Dalam wWaktu 1×24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, baik dari lokasi kejadian maupun dari tangan pelaku disita, di antaranya dompet biru, dua unit HP, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin milik korban, gancu sawit, sepeda motor milik pelaku, 1 unit HP korban yang disembunyikan di bagasi motor.
Setelah diinterogasi pihak kepolisian dan benar pelaku sudah mangakui perbuatannya telah membunuh korban Anto alias Anto Tomok.
Pihak keluarga korban langsung mendatangi Polsek Silangkitang untuk melihat pelaku pembunuhan Anto.
Pelaku pun dengan pengawalan Polisi yang sangat ketat, keluar dari dalam kantor Polsek Silangkitang menuju mobil untuk olah TKP. Namun tiba-tiba pihak keluarga langsung mendatangi pelaku dan memukuli beramai-ramai.
“Siapa yang tidak kesal dan marah melihat pembunuh ayah saya, kami tidak bisa menahan diri, karena ayah kami itu dibunuhnya, ayah saya baik,” ujar anak korban yang bernama Intan.
Kemudian Intan meneruskan pernyataannya, walaupun dengan rasa kecewa yang mendalam dan dengan tangisan yang tidak terbendung.
“Hukuman yang setimpal buat pelaku pembunuh ayah saya adalam hukuman mati, namun sekiranya pun dia dihukum mati saya pribadi tidak setuju, karena sakitnya hanya sesaat. Pelaku harus dibuat lumpuh sampai lama dan merasakan sakitnya,” jelas Intan.
Personel Polsek Silangkitang dan Polres Labusel dengan sigap dapat meredam kemarahan keluarga korban.
Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancamannya paling lama 15 tahun untuk masing masing pasal.
“Kami dari pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih kami ucapkan atas kerjasama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP ER Ginting, SH, MH. * B1N-Hasan Has.







