Jakarta–Beritasatunews.id | Ditetapkan tersangka pengadaan barang dan jasa 2020-2022, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (PA).
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara, setelah sebelumnya Terbit Rencana PA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat.
BACA JUGA: KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Langkat
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan. Menetapkan TRP, Bupati Langkat, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Bersama Terbit Rencana PA, ada 5 orang lain yang turut ditetapkan tersangka, yakni:
Pemberi:
- MR selaku swasta
Penerima
- TRP – selaku Bupati Langkat
- ISK – Kepala Desa Balai Kasih
- MSA – swasta kontraktor
- SC – swasta kontraktor
- IS – swasta kontraktor.
Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.
Diduga ada fee yang dipatok oleh Terbit Rencana senilai 15 persen dari nilai proyek yang melalui lelang.
Sementara, untuk proyek yang dilakukan penunjukan langsung fee-nya lebih besar yakni 16,5 persen.
Salah satu paket yang dikerjakan oleh tersangka MR adalah Rp4,3 miliar.
Selain itu, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik Bupati sendiri melalui orang lain, yang merupakan perusahaan adiknya.
“Diduga ada penerimaan lain oleh tersangka TRP dari tersangka IS, masih didalami oleh KPK,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp786 juta.
Diduga uang itu dari rekanan proyek yang diberikan kepada Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.
Bupati Langkat bersama empat tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara MR selaku tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kelima tersangka Operasi Tangkap Tangan kemudian langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. * B1N-Sfn