Solok–Beritasatunews.id | Mosi tak percaya Badan Kehormatan (BK) Dewan kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, yang berujung disampaikannya rekomendasi pemberhentiannya ke Gubernur Sumbar, akhirnya ditolak karena dianggap cacat hukum.
Dengan ditolaknya rekomendasi tersebut, maka terang-benderanglah semua persoalan yang terjadi selama ini, sehingga Dodi Hendra semakin nyaman bertugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Setelah diperkuatnya surat penolakan BK oleh Gubernur Sumbar, bahwa saya sudah bekerja satu bulan di DPRD,” kata Dodi saat jumpa pers di ruangan kerjanya Kamis, (3/2/2022).
Sebelum jumpa pers digelar, terlebih dahulu dilakukan makan siang bersama di ruang Humas, diiringi canda dan tawa tanda keakraban Ketua DPRD Dodi Hendra dengan para awak media.
Bahkan ketika Dodi Hendra bersama wartawan berada di ruang Humas, sempat didatangi sesaat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Zaitul Ikhlas.
Berselang beberapa saat, kemudian dilaksanakan acara jumpa pers di ruangan itu.
Pada jumpa pers tersebut, Dodi menyampaikan perihal Protokoler Ketua DPRD serta Rumah Dinas. Dia menyampaikan bahwa sudah 3 kali menyurati untuk difasilitasi oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Saya berharap Sekretariat Dewan bekerja profesional untuk dapat melayani anggota dan Pimpinan DPRD dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Mengenai rumah dinas sampai sekarang belum ada kasur, belum ada fasilitas apa pun. Sehingga kami berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dulu juga sudah menyurati Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memfasilitasi hak protokoler Ketua dan Pimpinan DPRD.
“Surat Kemendagri ini sudah sejak Februari 2021 turun, malah sudah tiga kali ganti Sekwan. Saya pun sudah tiga kali mengirim surat ke bawah untuk melengkapi protokoler saya,” ungkapnya kecewa. * B1N-Ys