Langkat – Beritasatunews.id | Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Langkat, Lintas Komisi A, C dan D, terkait air merendam lahan tanaman pertanian milik warga Desa Kuta Gajah, akibat Bendungan Pembangki Listrik Mikrohida (PLTM) milik PT TLE (Thong Langkat Energi) di Ruang Banggar DPRD Langkat di Stabat, Senin (15/2/2022) sore.
RDP dipimpin Dedek Pradesa S Sos dan turut dihadiri anggota Komisi A, Pimanta Ginting, Dedi, Sedarita Ginting, Darmo, Kabag Tapem Langkat Suriyatno.
Selain dari itu juga hadir, Camat Kutambaru Jiman Tarigan, Kades Kuta Gajah, Kades Lau Damai, Kades Namotongan, Kades Ujung Bandar, Perwakilan UPT BPDAS Sumut, General Manager PT TLE Birman Pasaribu, serta puluhan masyarakat Desa Kuta Gajah.
Perwakilan dari masyarakat Malem Pagi Pelawi menyampaikan, ketika belum adanya PLTM, masyarakat Kuta Gajah yang sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai petani dan hidup dengan aman, nyaman dan tenteram.
Setelah adanya Bendungan PLTM tersebut membuat kehidupan masyarakat, khususnya Desa Mbacang menjadi terancam, sambung Malem Pagi.
Dampak dari Bendungan PLTM milik PT TLE di Desa Kuta Gajah, membuat sekitar 20 hektar lahan pertanian milik warga menjadi terendam air Sungai Wampu. Rendaman air ini menyebabkan berbagai tanaman, seperti kelapa sawit, duku, durian serta tanaman keras lainnya tidak bisa dipanen.
Bantu dan tolong kami bapak dan ibu yang terhormat, pihak PT TLE telah menenggelamkan sebagian lahan dan tanaman milik warga. Sehingga dengan hal ini, yang lebih kurang dua bulan, terhitung 1 Desember 2021 kami tidak memiliki penghasilan. Bahkan demi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anak kami,harus pinjam sana-sini, ujarnya diamini oleh warga.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kehilangan sumber mata air bersih, akibat Bendungan PLTM yang merendam sumber mata air.
“Warga kehilangan kebutuhan air bersih untuk mandi dan air minum sehari-hari akibat rendaman air dari bendungan PLTM,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Zulhijar SPd, anggota Komisi A DPRD Langkat mengatakan, sebaiknya pihak PT TLE sebelum uji coba bendungan PLTM melakukan pendekatan terlebih dahulu ke masyarakat terdampak.
“Untuk ganti rugi, baiknya pihak BPDAS Sumut melakukan kajian ulang terhadap lahan yang tergenang air akibat bendungan PLTM, agar keinginan masyarakat yang terdampak dapat untuk di akomodir pihak PT TLE, ujar Zulhijar. * B1N-Sfn