Medan–Beritasatunews.id | Dugaan suap melibatkan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora bersama 5 anggotanya, akhirnya terbongkar.
Berawal dari penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng, Medan pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Copot Kapolrestabes Medan dari Jabatannya
Hal ini dijelaskan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
“Dalam sidang KKEP yang dilakukan Polda Sumut terkait dengan masalah ini, diawali dari tindakan para pelaku, yaitu AKP Paul Simamora bersama unitnya, yang melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah, yang diduga bahwa pemilik rumah adalah bandar narkoba, ” ujarnya.
Selanjutnya atas informasi dari surat perintah penyelidikan, AKP Paul beserta timnya memasuki rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp1,5 M ditemukan di atas loteng rumah Jusuf alias Yus.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan Yus, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba. Namun petugas menemukan istrinya, Imayanti.
“Dan ternyata uang Rp600 juta dari Rp1,5 M itu digelapkan, dan menyerahkan uang Rp850 juta sebagai barang bukti dari hasil penyelidikan dan penggeledahan tersebut,” bebernya.
Atas tindakan yang dilakukan, istri bandar narkoba Imayanti merasa keberatan, dan melaporkan hal tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Atas laporan tersebut, pihak Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Rikardo, sebut Panca.
“Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga beberapa butir ektasi dan narkoba dari para pelaku,” tegas Panca.