Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap AKP Paul Simamora.
“Ketika AKP Paul Simamora menghadap Kompol Oloan Siahaan, menjelaskan adanya uang Rp300 juta, sebagai upaya membebaskan Imayanti.
Atas perintah Kompol Oloan, uang Rp66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp100 juta untuknya sendiri,” sebut Panca.
Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Atas pertemuan tersebut, Riko kemudian mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepedamotor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.
Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepedamotor dengan harga Rp13 juta. Sedangkan sisanya, Kompol Oloan yang membayarnya.
Terkait kasus dugaan suap ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Pencopotan Riko Sunarko dari jabatannya, adalah dalam rangka untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat ini digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi. * B1N-Zal







