Hukum  

Dugaan Suap Kompol Oloan dan AKP Paul Terbongkar, Berawal Uang Rp1,5 M

Dugaan Suap Kompol Oloan dan AKP Paul Terbongkar, Berawal Uang Rp1,5 M
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Ist)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut, ditemukan berbagai pelanggaran AKP Paul dan timnya antara lain :

  • Menggelapkan uang Rp600 juta oleh 5 pelaku yang dipimpin oleh AKP Paul Simamora.
  • Pada saat melakukan penangkapan, ditemukan para pelaku ini menyimpan narkotika.

“Karena 2 masalah ini, selanjutnya diproses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana Pungli,” sebut Panca.

Terkait penerimaan dugaan suap Rp300 juta melalui pengacara Rusdi di dalam persidangan, Panca menyebut uang tersebut digunakan untuk melepas istri bandar narkoba Imayanti.

“Atas pernyataan yang diucapkan oleh Bripka Rikardo di dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim,” katanya.

Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi.

Termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Imayanti, dan saksi-saksi lainnya.

“Termasuk juga 5 orang yang saat ini disidangkan, AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, juga tempat membeli sepedamotor,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut uang Rp300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

“Menurut penjelasan pengacara menanyakan pertanyaan tentang uang pelepasan Rp300 juta, itu adalah tekhnik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan, bahwa benar saudara Imayanti adalah istri bandar narkoba.

Sekaligus untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Oloan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa,” tegasnya.

Selanjutnya, mengenai keterangan Rikardo dalam penggunaan uang press rilis, pembelian sepedamotor, dan Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik), itu didengar dari sidang kode etik.

“Tim juga sudah melakukan penelitian, dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, yang menerangkan sisa uang Rp166 juta digunakan untuk Press rilis, pembelian satu unit sepedamotor, dan Wasrik,” ungkapnya.