Batubara – Beritasatunews.id | Kapolsek Indrapura, Polres Batubara berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Hadi Prasetyo Wibowo (26), warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
“Tersangka kita amankan karena diduga melakukan perampasan HP android milik korban Uci Nurmaya Ningsih,” jelas Kapolsek, Kamis (2/5/22).
Dijelaskan Sandi, kronologi kejadian, (22/5/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Pelapor Korban atas nama Uci, sedang berada di dalam rumah mendengar saksi Naranchala Rahmi Fachira menjerit dari halaman rumah, sehingga pelapor lari kedepan halaman rumah untuk melihat saksi.
Kemudian saksi mengatakan kepada pelapor bahwa handphone miliknya telah dirampas oleh pelaku yang tidak dikenal oleh saksi.
Selanjutnya peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura, Nomor : LP / B / 92 / V / 2022 / SPKT Polsek Indrapura/Polres Batubara. Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2022.
Dari dasar laporan, Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Riwanto S menyusun strategi, akhirnya, Rabu (30/5/2022) sekira Pukul 22.30 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian handphone merk vivo type y15s sedang berada dirumah tempat tinggalnya di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Dan mengamankan pelaku yg berada di dalam rumah beserta barang bukti handphone Merk Vivo Type Y15s dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. * B1N-Samri Sinaga







