Hukum  

ICW Kritik Argumen Jaksa Agung Ingin Menghapus Pidana Korupsi di Bawah Rp50 Juta

ICW Kritik Argumen Jaksa Agung Ingin Menghapus Pidana Korupsi di Bawah Rp50 Juta
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto: Ist)

“ICW meyakini, pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melakukan praktik korupsi. Karena dijamin oleh Kejaksaan Agung, dan tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia.

“Justru kebijakan yang keliru itu malah akan membuat koruptor makin bersemangat untuk mengorupsi uang negara,” ujar Kurnia Ramadhana.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan akan menghapus pidana korupsi di bawah Rp50 juta.

ICW Kritik Argumen Jaksa Agung Ingin Menghapus Pidana Korupsi di Bawah Rp50 Juta
Foto Ilustrasi | Ist

“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

Ditambahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Akibat pernyataan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) kritik argumen atau pernyataan Burhanudin yang ingin menghapus pidana korupsi di bawah Rp50 juta * B1N/ril