Hukum  

ICW Kritik Argumen Jaksa Agung Ingin Menghapus Pidana Korupsi di Bawah Rp50 Juta

ICW Kritik Argumen Jaksa Agung Ingin Menghapus Pidana Korupsi di Bawah Rp50 Juta
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto: Ist)

JakartaBeritasatunews.id | Indonesia Corruption Watch (ICW) kritik argumen atau pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang ingin menghapus pidana korupsi di bawah Rp50 juta, mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Burhanuddin menyatakan korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu diproses hukum, cukup dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

ICW menilai pernyataan atau argumen Jaksa Agung perihal penghapusan pidana apabila pelaku korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan kerugian negara, kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.

Bahkan pernyataan Jaksa Agung ini seolah memberi jaminan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta, tidak akan menjalani proses hukum, ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (28/1/2022).

Ia menegaskan Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku.

Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.

“Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman. Bukan malah tidak ditindak,” ucapnya.