Langkat-Beritasatunews.id | Kapolsek Pangkalan Brandan dan pihak terkait lainnya melakukan penertiban tempat hiburan malam di Kafe Cinta, Desa Lama, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang menyediakan peralatan musik virtual di Wilkum Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (1/2/2023).
Turut hadir dalam penertiban tersebut antara lain Kapolsek Brandan AKP Bram Candra SH MH, Camat Babalan Fajar Aprianto Sitepu SE, Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan SE, Wakapolsek P Brandan Iptu R Kesuma, Kanit Reskrim Polsek P Brandan Iptu Sihar Sihotang SH, Kanit Intelkam Polsek P Brandan Iptu Eko B Pranoto SH, personel Polsek P Brandan, dan BKPRMI Babalan.
Sebelumnya pada Rabu (01/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB ada informasi lewat FB bahwa di Kafe Cinta akan mengadakan hiburan dengan mengundang para pemain DJ untuk memainkan musik.
Atas informasi tersebut, anggota Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Babalan, berencana akan melakukan aksi dengan cara mendatangi kafe untuk membubarkan acara dan melaporkan kepada Camat Babalan.
Selanjutnya Camat Babalan beserta Camat Sei Lepan berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Brandan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dan segera menuju ke Kafe Cinta.
Setiba di sana, Kapolsek Brandan mengimbau pemilik kafe untuk menghentikan dan tidak memainkan house musik dengan menggunakan peralatan virtual DJ, karena akan mengundang maksiat berupa penggunaan Narkoba dan meminum minuman keras.
Atas imbauan Kapolsek Pangkalan Brandan, Camat Babalan dan Camat Sei Lepan, dan anggota BKPRMI, akhirnya pemilik kafe mematuhi dan berjanji tidak akan menggunakan peralatan virtual DJ lagi di kafe tersebut. * B1N-Sfn







