Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati: Menag Yaqut Haram Injak Bumi Minang

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati: Menag Yaqut Haram Injak Bumi Minang
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati: Menag Yaqut Haram Injak Bumi Minang. (Foto: Ist)

PadangBeritasatunews.id | Membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing, seperti statemen Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membuat umat Muslim serta para tokoh adat dan agama bereaksi keras.

Di Padang, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati sangat menyayangkan menteri Kabinet Jokowi yang bikin gaduh, apalagi terkait SARA ini.

“Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Saya atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), haram untuk Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau,” ujar Fauzi pensiunan TNI Letkol Angkatan Laut ini kepada wartawan, Kamis (24/02/2022).

Pernyataan yang menganalogikan bisingnya melalui wawancara dengan awak media di Kantor LKAAM, menurut mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar ini mengatakan, apa yang disampaikan Menag terkait azan masjid dengan gonggongan anjing sudah keterlaluan.

“Menag Yaqut dianggap sudah melukai hati umat muslim di Minangkabau. Ini Minangkabau, Islam sejati. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau. Haram hukumnya Menteri Agama untuk menginjakkan kakinya di bumi Minangkabau,” tegas Fauzi yang memberangus togel di Kota Padang ketika ia menjabat Walikota Padang.

LKAAM merupakan organisasi tempat berhimpunnya para pemimpin adat Minangkabau, sebagai tokoh adat yang bersyandikan syarak (agama).

Pihaknya sangat menentang keras pernyataan yang dilontarkan Menteri Agama. Akibat lontaran ‘jorok’ yang diungkapkan Menag Yaqut tentang suara adzan yang merdu berisikan kalimat-kalimat thaiybah (baik) dengan gonggongan anjing.

Padahal adzan itu adalah merupakan kalimat thaiybah, pensyahadatan, pengakuan dan pengesaan Allah serta mengajak/menghimbau manusia muslim melaksanakan shalat, sementara anjing menggonggong merupakan hewan yang haram dimakan, serta najis jika ludahnya menjilat manusia.

Ini disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Yaqut menegaskan tak ada larangan azan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara.

“Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, musala menggunakan toa, tidak. Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speakernya, toa-nya itu nggak boleh kencang-kencang,” ujarnya

Dia menyebut, volume pengeras suara maksimal 100 desibel. Dia juga membuat analogi gonggongan anjing.

“Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan non muslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana,” ucapnya. * B1N-Ys