Medan  

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Kepada Penyelenggara Badan Adhoc

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Kepada Penyelenggara Badan Adhoc

Medan-Beritasatunews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan KPU Sumut gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc ini, merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia (SDM), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari berbagai kabupaten/kota.

Baca Juga : KPU Sumut Gelar Debat Terakhir Pilgubsu

“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam tentang kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada intinya, kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan Pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan. Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar, harus dilakukan persiapan yang matang.

Sedangkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan, proses penanganan pengaduan di DKPP RI dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi.

Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.

“Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi, seperti pelanggaran profesionalisme.

“Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur, hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara Pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada,” katanya. * B1N-Rizal/R