Medan-Beritasatunews.id | Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan mulai 1 Januari-18 Maret 2024, Direktorat (Dit) Narkoba Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajarannya mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika.
“Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang dapat diamankan terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang,” ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/3/2024).
Terhadap 1.254 orang yang diamankan dalam kurun waktu 3 bulan itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi menuturkan turut juga disita barang bukti berupa sabu 209,4 kg, ganja 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.
Kemudian, sepedamotor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor (Betor) 2 unit, uang tunai Rp.145.692.000, Handphone (HP) 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.
Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Biak Papua itu menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan, mewujudkan Sumatera Utara sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. * B1N-Rizal/Ril







