Kisaran-Beritasatunew.id | Seorang pengacara senior HM Zen SH MH, melayangkan keluhan atas dugaan buruknya pelayanan di kantor Pengadilan Agama (PA), Jl. Jend. Ahmad Yani No. 73, Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan pengacara HM Zen SH MH pada Rabu (30/7/2025), saat awak media mendampinginya ketika mengunjungi kantor PA Kisaran untuk menemui Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Evawaty, S.Ag, M.H.
Namun rencana pertemuan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Ketua PA Kisaran menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa dirinya sedang memiliki jadwal dinas luar kota.
“Maaf Pak, saya ada tugas luar. Silakan bertemu dengan Humas kami, Munir, S.H., M.H.,” ujar Evawaty.
Setelah menunggu di ruang tamu, HM. Zen diarahkan oleh salah satu staf ke lantai atas menuju ruangan sekretaris, di mana terdapat sejumlah pihak internal yang tampak sedang berdiskusi.
Selang beberapa waktu, HM. Zen akhirnya dipertemukan dengan Kepala Humas PA Kisaran, Munir, S.H., M.H. Namun pertemuan tersebut tak membuahkan hasil signifikan.
Kepada HM. Zen, Munir menyatakan tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang diadukan. HM. Zen mengungkapkan bahwa dia ingin bertemu langsung dengan pihak yang diduga melakukan percobaan pemukulan terhadap dirinya, namun tidak difasilitasi.
Masih di lokasi yang sama, kepada sejumlah wartawan, HM. Zen menyampaikan keluhannya. Dia menilai, bahwa pelayanan di Pengadilan Agama Kisaran tergolong bobrok dan tidak profesional.
Masalah ini berawal dari perkara perceraian antara pemohon, Budi Hartono bin Ahmad, S.T., melawan termohon Wulandari binti Muslim Amsy, yang sedang diproses di PA Kisaran Kelas I. Dalam perkara ini, HM. Zen bertindak sebagai kuasa hukum Wulandari.
Dalam proses mediasi, terjadi ketegangan karena hak asuh anak yang berusia di bawah 5 tahun (Balita) justru jatuh kepada pihak pemohon, yaitu sang ayah.
HM. Zen menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keputusan tersebut, dan mengaku ditekan untuk menandatangani kesepakatan yang dirasa merugikan.
“Saya tandatangani kesepakatan itu dalam keadaan tertekan oleh pihak mediator non-hakim. Saya merasa ditindas dan diperlakukan tidak adil,” ujar Wulandari.
Dia menambahkan, bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991, dalam kasus perceraian, anak yang belum mumayyiz (di bawah usia 12 tahun) secara prinsip dianjurkan untuk berada dalam pengasuhan ibunya.
“Keputusan yang tidak mempertimbangkan prinsip hukum ini tentu menimbulkan ketidakadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kisaran terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan oleh H.M, Zen, SH, MH. * B1N-Sudarno







