Pengadilan Tipikor Sampaikan Putusan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Kades Sei Musam

Pengadilan Tipikor Sampaikan Putusan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Kades Sei Musam

Langkat – Beritasatunews.id | Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9, Jumat (17/6/2022) sampaikan putusan vonis 4 tahun penjara terhadap Natang Juhar Tarigan (44), Kepala Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, karena terbukti bersalah korupsi dana APBDes TA 2029 sebesar Rp847.181.475.

Majelis hakim yang diketuai Erika Ginting, yang menyampaikan putusan tersebut dalam sidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain dihukum 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp847.181.475 subsider 1 tahun penjara.

Menurut majelis Hakim yang di Ketuai Erika Ginting, terdakwa Natang Juhar Tarigan, secara melawan hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDes, serta tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa,melanggar Pasal 2 Jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Pengadilan Tipikor,lebih ringan dibanding tuntutan JPU Aron Siahaan dari Kejari Langkat,yang menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara, denda Rp200 Juta, subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp847.181.475 subsider penjara 1 tahun.

Mengutip dari hasil dakwaan, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sei Musam TA 2020 yang bersumber dari DD (Dana Desa) tahun 2020 Rp929.722.000 dan ADD (Alokasi Dana Desa) Rp892.865.200, pajak bagi hasil tahun 2020 sebesar Rp15.790.000, serta PAD sebesar Rp2 Juta.

Sesuai rencana APBDes digunakan untuk pembangunan desa, seperti untuk ibu hamil, balita, lansia, Posyandu dan pembangunan fisik rabat beton, rehab Titi gantung dan penyertaan jalan dll.

Rencana pembangunan desa, anehnya tidak dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Yang membuat lebih fatal, dana pembangunan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemkab Langkat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp847.181.475. * B1N-Sfn