Batu Bara-Beritasatunews.id | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara dinilai terkesan Lamban alias “pijak rem” dalam menangani laporan terkait kasus yang berawal dari pemberian pinjaman dana zakat kepada kelompok tani.
Proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat umat yang dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan publik.
Lambannya perkembangan penyidikan memunculkan kekhawatiran masyarakat, dengan sejumlah pihak menilai proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengajukan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini diajukan melalui laporan yang menyatakan dugaan penggunaan dana tidak sesuai syariat Islam serta diduga melanggar Pasal 25 peraturan tentang pengelolaan zakat.
Kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua LSM Republik Corruption Watch (ICW) Asahan–Batu Bara, Ali Umar, SH, mengaku belum melihat langkah konkret dari penyidik terkait perkembangan laporan tersebut.
Selain persoalan dana zakat, terdapat juga sorotan terhadap pengurus BAZNAS yang disebut merangkap jabatan sebagai kepala desa aktif.
“Sejauh ini kami belum melihat langkah konkret dari Penyidik Tipikor Polres Batu Bara terkait laporan tersebut,” ujar Ali Umar.
Menurutnya, penanganan perkara terkesan lamban padahal sebagian besar sumber dana zakat berasal dari potongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batu Bara yang beragama Islam.
“Penyalahgunaan dana zakat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas agar keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tetap terjaga,” tegasnya.
Masyarakat hingga saat ini masih menantikan langkah konkret dari penyidik untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta pengelolaan dana umat. * B1N-Sudarno







