Oleh : Undrizon, SH, MH (Sekretaris Jenderal DPP PERTI)
Diskursus tentang pengesahan KUHP Indonesia telah menjalar ke berbagai penjuru nusantara bahkan dunia internasional. Terbukti dari berbagai aksi, perspektif wacana, diskusi, analisis dan argumentasi hukum terus mengalir dan berkembang begitu cepat pada berbagai Media Massa, terkadang telah menghantui Kesadaran Hukum dan Budaya Hukum Publik di tanah air. Maka itu, perlu dijelaskan melalui sosialisasi serta diseminasi informasi publik yang lebih gamblang (konkrit).
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) telah berinisiatif lebih cepat, lebih gereget dan rasa tanggungjawab yang besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga perlu mengimbangi perbincangan di tengah-tengah kehidupan publik tentang posisi KUHP Indonesia dalam Sistem Hukum Nasional.
Maklum berbagai background conflict sosial, politik, budaya, serta ekonomi tengah mengalami fase yang sensisitif menuju kondisi pulih, bangkit dan kematangan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini dan kedepan.
Sebagai Ormas sosial keagamaan yang berdiri hampir satu abad ini, maka itu DPP PERTI (Dewan Pimpinan Pusat – Persatuan Tarbiyah Islamiyah) juga perlu mengambil partisipasi aktif dengan menghadiri Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh FPPP di Gedung BAKN DPR RI pada Rabu 14 Desember 2022. Sehingga Undrizon, SH, MH, hadir dalam kapasitas Pribadi maupun selaku Sekretaris Jenderal DPP PERTI dan Direktur Eksekutuf LBH PERTI pada agenda sebagaimana dimaksud.
Para Narasumber yang hadir dalam Diskusi Publik tersebut, yaitu: Prof. Dr. Edard Omar Sharief Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia), Dr. H. Asrul Sani, SH., M.Si (Anggota Komisi III DPR RI/Wakil Ketua MPR RI), Prof. Dr. Marcus Priyo, SH., M.Hum (Guru Besar UGM), dan Prof. Dr. M. Amin Suma, SH., MA (Guru Besar Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).







