Hukum  

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia
Sekjen PERTI Undrizon, SH, MH bersama DR. Asrul Sani, SH, M.Hum Anggota DPR RI Komisi III/Wakil Ketua MPR RI. (Foto : Ist)

Terkait dengan Sanksi Pidana Mati, tetap diberlakukan, sebagaimana dalam Hukum Pidana yang lama, sebagai bagain dari Pidana Pokok. Akan tetapi hal ini menjadi Pengenaan Pemidanaan dengan pola yang bersifat alternatif. Bahwa, setelah dilakukannya pembinaan tanpa dieksekusi selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, apabila Warga Binaan tersebut terbukti berlaku baik, maka itu tidak boleh dieksekusi – kemudian hukumannya akan diganti menjadi Pidana Seumur Hidup atau Pidana selama 20 (dua puluh) tahun.

Namun demikian, apabila terbukti tidak berlaku semakin baik, maka itu Pidana Mati (Eksekusi) tetap diberlakukan secara efektif. Hal ini sebagai bentuk sikap yang progresif terhadap kemungkinan adanya abolisi secara total. Contoh Kasus Warga Australia yang pernah diajatuhi Pidana Mati lalu mendapat penghapusan hukum menimbulkan polemik ketidakadilan di tengah publik.

Itu sebabnya, skema reformasi KUHP tidak boleh berbau Politik Kepentingan atau Kepentingan Politik, tetapi mengutamakan Kepentingan Nasional, dan karena itu kebebasan berkekspresi juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Di beberapa negara, bahkan juga ada semaam lex majesty, maka itu terkait dengan isu tersebut, bahkan, Presiden Joko Widodo, mempersilahkan untuk menghilangkan Delik Penghinaan kapada Kepala Negara atau kepala pemerintahan (haatzaai artikelen), tandas Asrul Sani.

Akan tetapi diskusi tetap menarik terkait dengan adanya potensi Pasal-pasal Karet dan Multitafsir. Tetapi kemudian hal itu dijelaskan, bahwa adanya Penjelasan dalam KUHP yang di tempatkan di bagian belakang. Di dalam KUHP Indonesia ini hanya terdapat 2 (dua) Buku. Sedangkan pada KUHP lama ada 3 (tiga) Buku.

Selain itu, merespon tentang Delik Pers, maka itu ditegaskan oleh Asrul Sani, bahwa melalui KHUP Indonesia ini, – tidak sekali-kali ingin menjadikan dunia Pers sebagi adresaat pemidanaan, karena itu pula pengaturannya (normatif) sudah bersifat Pidsus dalam Undang Undang Tentang PERS. Termasuk Pasal Pidana tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Pejabat Publik (haatzaai artikelen), dan penyampaian berita bohong (hoax), dengan demikian senada pula ditegaskan oleh Wamenkumham RI. dalam diskusi tersebut.