Hukum  

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia
Sekjen PERTI Undrizon, SH, MH bersama DR. Asrul Sani, SH, M.Hum Anggota DPR RI Komisi III/Wakil Ketua MPR RI. (Foto : Ist)

Oleh karena itu pada periode atau fase pembahasan RKUHP telah mengikutsertakan Partisipasi Publik, diantaranya membentuk Aliansi Nasional Untuk Reformasi KUHP. Sehingga ketika itu telah menyerap sekitar 3200 (tiga ribu dua ratus) permasalahan yang tersusun dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), sebagai bahan yang diabsorbsi oleh Fraksi DPR RI, sekaligus juga mengundang sekitar 22 (dua puluh dua) Kedubs Negara Eropa yang antusias datang untuk hearing ke Komisi III DPR RI – utamanya, mereka mempertanyakan tentang terkait Delik-delik Kesusilaan, misalnya diskursus tentang LGBT, Miras (minuman beralkohol), Pencabulan, Gender, Pidana Mati dan Delik-delik Politik.

Maka itu, sekitar 785 Pasal Pidana yang berasal atas usul pemerintah juga telah dibahas, hal itu sebagaimana dipaparkan oleh Asrul Sani. Ditambahkannya, bahwa dalam KUHP yang lama ada 3 (tiga) Buku Buku, yaitu: pertama tentang Aturan Umum; Kedua tentang Kejahatan; dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Sedangkan dalam KUHP Indonesia, terdiri dari: Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum; dan Buku Kedua Tentang Kejahatan.

Namun demikian, patut dicatat, baha sebagaimana diulas oleh Asrul Sani, tentang cara Pikir Hukum Barat, terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), bagaimanapun Ruang-ruang Private tidak boleh dimasuki terlalu jauh oleh Negara. Maka itu, paradigmannya dalam KUHP Indonesia, tetap kita kontrol, sehubungan dengan posisi Internasional (Asing) terhadap eksistensi Kepentingan Nasional dalam Sistem Hukum Indonesia.

Karena itu, Republik Indonesia telah memiliki Konsensus Nasional (UUD 1945), dan Pancasila dalam Sila Kesatu tentang Ketuhann Yang Maha Esa. Meskipun sebagian Umat Islam tidak menerima pola Delik Aduan dalam konteks Kejahatan Kesusilaan.

Karena itu, menurut Asrul Sani, meskipun belum dapat kita capai semua, atau belum bisa kita perjuangkan secara keseluruhanya tapi minimal kita jangan lari dari realitas tersebut (meninggalkannya). Paling tidak sebagian kita perjuangkan secara nyata dan sungguh-sungguh.

Sementara itu menurut Profesor Marcus Priyo, baha Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda yang sudah berlaku selama 300 (tiga ratus) tahun, karena itu dalam reformasi KUHP Indonesia terkait 3 (tiga) Fase, yaitu: Fase Formulasi, Fase Aplikasi dan Fase Eksekusi.

Kemudian pro kontra yang masih ada dianggap sebagai Residu atas Masalah yang begitu lama berkembang, maka masih bisa dikompromikan. Di dalam Fase Formulasi, Pemerintah tetap memperhatikan, bahwa Indonesia ini terdiri dari Masyarakat yang Multi Etnik atau Aneka Kebudayaan di berbagai daerah (Nusantara) serta dimensi Relegi.