Hukum  

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia

PERTI Tetap Selektif Terkait Pengesahaan KUHP Indonesia
Sekjen PERTI Undrizon, SH, MH bersama DR. Asrul Sani, SH, M.Hum Anggota DPR RI Komisi III/Wakil Ketua MPR RI. (Foto : Ist)

Banyak hal yang dikupas secara mendalam sesuai dengan kerangka tema Dikusi Publik, merespons kritik pengesahan KUHP. Diskusi yang juga dihadiri kalangan Mahasiwsa, Profesional, Wartawan dan berbagai unsur atau elemen masyarakat yang ingin memperoleh informasi akurat tentang diskursus tersebut.

Betapa publik di tanah air, terutama dari kalangan penegak hukum yang benar-benar menantikan kehadiran KUHP Indonesia yang mana sekaligus menggantikan KUHP lama (yang dianggap selama ini sebagai KUHP peninggalan kolonial Belanda).

Sehingga perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan Budaya Hukum Nasional. Oleh karena itu, aspek sosial politik dan kebudayaan telah menjadi perhatian dan kehati-hatian dalam menyerap aspirasi serta fakta kehidupan nasional dalam penyusunan KUHP Indonesia tersebut.

Satu hari setelah pengesahan KUHP Indonesia, publik di tanah air tersentak termasuk para elemen masyarakat yang nyata-nyata telah menolak, bahkan telah membawa korban harta benda dan jiwa para demonstran yang tegas menolak kehadiran KUHP Indonesia, yang disebut sebagai bentuk kolonialisme baru bagi Bangsa Indonesia dari aspek hukum.

Begitu mahalnya pengorbanan Bangsa Indonesia terkait dengan Sistem Hukum yang mestinya dibangun dan dikembangkan sesuai dengan karakter kehidupan negara bangsa yang merdeka dan memperkuat kedudukan hak serta kewajiban dan berbagai perlindungan hukum melalui Sanksi yang akan berlaku sejalan dengan lahirnya KUHP Indonesia sebagai payung hukum pidana materiil di NKRI.

Sontak persoalan kesusilaan dan aspek kebudayaan menjadi sorotan tajam. Maklum Indonesia memang negara yang kaya peradaban budaya dalam kebhinekaan. Maka itu semakin tersorot tajam terkait dengan Pasal tentang kesusilaan.