Langkat – Beritasatunews.id | Pilkades serentak Kabupaten Langkat tahun 2022, yang saat ini tahapannya lagi berlangsung di 162 Desa, ternyata ada yang menimbulkan persoalan-persoalan yang belum terpecahkan.
Diantaranya ada sebagian warga di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan dan Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, yang terancam hak politiknya untuk tidak bisa ikut memilih dalam Pilkades serentak tahun 2022.
Menyikapi hal ini menimbulkan reaksi Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga,dirinya bersama pimpinan DPRD Langkat lainnya akan menindak lanjuti hal yang terjadi dalam Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 19 Juni 2022.
“Saya beserta pimpinan DPRD Langkat lainnya,Ketua DPRD Langkat Sribana PA,dan Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni Ginting akan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri untuk konsultasi dan membicarakan hal yang terjadi di Pilkades serentak di Kabupaten Langkat,dan mengambil solusi yang terbaik,” ujar Ralin Sinulingga yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Langkat.
Menurut Ralin Sinulingga, persoalan Hak politik rakyat ini harus segera diselesaikan,agar setiap warga negara Indonesia yang terampas hak politiknya,khususnya di Kabupaten Langkat dapat menyalurkan hak suaranya kepada salah satu calon Kades yang diinginkannya dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung.
“Kunjungan kita ke Mendagri,ingin meminta kepada Mendagri kepastian boleh atau tidaknya memilih.Kepastian tersebut harus ada penjelasan tertulis atau peraturan perundang-undangannya,”ujar Ralin Sinulingga kepada awak media, Rabu (1/6/2022).
Ketua PDIP Langkat ini juga berharap,persoalan hak pilih ini segera dapat diselesaikan,agar tidak terus berulang pada Pilkades tahun-tahun berikutnya.Hal ini akan jadi preseden buruk dalam berdemokrasi di Kabupaten Langkat,khususnya pada tingkat Pilkades.
“Intinya persoalan ini belum berproses, kita 3 orang pimpinan DPRD Langkat, akan berupaya Jumat ini(3/6/2022) di Kemendagri pada bagian Pemerintahan Desa, akan konsultas dan membicarakan terkait banyaknya warga yang tidak dapat hak untuk memilih,melalui peraturan perundang-undangan yang tidak berdomisili di desanya dan warga tersebut memiliki KTP,” dijelaskan Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga. * B1N-Sfn







