Hukum  

Poldasu akan Lakukan Pemeriksaan Terkait Temuan Korban Tewas di Kerangkeng

Poldasu akan Lakukan Pemeriksaan Terkait Temuan Korban Tewas di Kerangkeng
Foto: Ist

MedanBeritasatunews.id | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang terkait ditemukannya kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Sabtu (29/1) malam, pihaknya dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif terungkap, jajaran Dit Reskrimum dan Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

Pancapengungkapkan temuan, paling utama yang menjadi concern Polda Sumut dan Komnas HAM adalah hilangnya nyawa. Polda Sumut terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa tersebut.

“Dari hasil fakta-fakta dan temuan Polda Sumut serta Komnas HAM, lebih satu jumlah korban yang hilang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Polda Sumut akan terus bekerjasama bertukar informasi dengan semua stakeholder terutama Komnas HAM dan pihak lainnya untuk dapat mengungkap tindak pidana hilangnya nyawa korban penghuni kerangkeng ilegal tersebut.

“Meski demikian tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya,” katanya.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan, pihaknya belum menyimpulkan apapun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.

“Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut, mendapat intervensi dari bupati langkat nonaktif,” tuturnya.

Namun demikian, Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.

“Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari polda, waktu, motif, alat dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut,” pungkasnya. * B1N-Rizal