Langkat – Beritasatunews.id | Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi memperlihatkan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat, Kamis (30/6/2022) dini hari, dari dua tempat yang berbeda.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang buktinya dengan berat 1.157,4 gram sabu-sabu yang siap untuk dikirim kepada pemesan. Kedua pelaku dibayar dengan upah Rp7.000.000 dan Rp2.000.000.
Dalam kesempatan tersebut,Kapolres Langkat menyampaikan, SD (45) warga Dusun IX Tangkahan Pinang Timur, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, yang pertama ditangkap petugas.
Pelaku ditangkap, saat ia berada di pinggir jalan di Dusun XI Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang. Pelaku, saat itu akan mengantarkan sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat BK.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku, 3 bungkus plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat,yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 1 kg, ujarnya.
Pelaku yang disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu, diberi upah Rp7.000.000 dan lokasi antaran ke Kota Binjai.
Kemudian Tsk AM alias Bele (40), warga Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Dari tangan AM alias Bele, ditemukan 3 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 157,4 gram.
AM alias Bele, memperolehnya dari KM yang diantar oleh anggotanya, namun petugas tidak mengetahui siapa yang mengantar.
AM alias Bele, ketika diintrogasi Kapolres Langkat mengatakan, menerima upah untuk mengantar sebesar Rp2.000.000. * B1N-Sfn







