Langkat–Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Kuala menangkap R (25), warga Dusun IV Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Pelaku R ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala, beserta barang bukti sabu seberat 1,27 gram.
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno kepada wartawan, di Stabat, Sabtu (15/1/2022).
Joko mengatakan, pelaku R ditangkap di dalam rumahnya, di Dusun IV Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu, dengan berat 1,27 gram. Serta 2 plastik klip bening kosong, ujar Joko.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala, AKP Ilham SSos mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba jenis sabu oleh pelaku.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku R, yang berada di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku R mencoba melempar barang bukti bungkusan plastik klip bening ke belakang badannya.
Namun aksinya tersebut terlihat pihak kepolisian, dan berhasil menemukan barang bukti bungkusan plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 1,27 gram. * B1N-Sfn